1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita wajib mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali. Karena melalui pendidikan kewarganegaraan kita dapa mengetahui serta menyadari semangat para pejuang-pejuang bangsa terdahulu dalam memperoleh kemerdekaan dengan begitu sulitnya hingga titik darah pengahabisan dalam memeperjuangkannya.
Begitu banyak sekali manfaat yang bisa kita pdapatakn dari pendidikan kewarganegaraan seperti etika, moral, norma dan masih banyak lagi yang bisa kita pelajari. Dewasa ini Banyak sekali kalangan-kalangan yang tidak dapat memahami betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan, contoh nyatanya terlihat dalam diri mahasiswa yang sering kali bentrok pada saat berdemonstrasi dengan para aparat hukum. Padahal mengaku seorang mahasiswa yang berpengetahuan dan berakhlak tinggi, namun berperilaku seperti tidak mencerminkan seorang mahasiswa semana mestinya. Dari kejadiaan ini kita dapat menyimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. A. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan hukum dalam pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dijelaskan dalam sebagai berikut yaitu :
1. Pertama tertuang dalam UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 : Alinea kedua dan keempat ( meliputi cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
b. Pasal 27 ayat 1 : Kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 ayat 3 : Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya warga negara.
d. Pasal 30 ayat 1 : Hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 ayat 1 : Hak warga Negara mendapatkan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Ada beberapa tujuan dalam pendidikan kewarganegaraan, yang meliputi beberapa hal yaitu:
1. Supaya mahasiswa dapat saling menghargai dan menghormati antar sesama baik yang berbeda agama, ras, ataupun suku.
2. Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3. Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air sendiri yaitu Republik Indonesia.
4. Supaya mahasiswa dalam menghadapi suatu masalah dapat berpikir jernih, memikirkan dampak jangka panjangnya dan kritis.
5. Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar selalu tetap utuh selamanya.
3. Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
Pengertian bangsa
Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah orang – orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Jadi, bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (asal keturunan, bahasa, budaya, adat), yang tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Ciri-ciri bangsa:
1. memiliki nama,
2. wilayah tertentu,
3. mitos leluhur bersama,
4. kenangan bersama,
5. satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
Pengertian Negara
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
1. Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Hakikat Negara
Berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Hak dan kewajiban Warga Ngara
Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa inggris).
Warga Negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut, terkait dengan sistem hukum Negara, mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya dan mendapat perlindungan Negara.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara. Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU no.12 th 2006.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang telah disahkan oleh undang-undang.
Pengertian Hak
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : membela negara sendiri, mematuhi aturan yang berlaku.
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal UUD 1945 :
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
Sumber : http://bhaktikumaula.blogspot.com/2013/06/latar-belakang-pendidikan.html
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/03/12/pengertian-bangsa-dan-negara-serta-hak-dan-kewajiban-warga-negara/